BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Februari 2022
BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur mengeluarkan surat larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara. Aturan ini memicu kegelisahan bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Nusantara itu khawatir bakal kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah seiring terbitnya aturan baru BPN itu.

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

"Akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, melansir Antara, ditulis Kamis (17/2).

Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi, lanjut Tohar, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

"Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan," kata Tohar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Untuk itu, kata Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," tegas dia.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

"Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli)," tutup pejabat Pemkab Penajam Paser Utara itu. (*)

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Istana Wakil Presiden di IKN menempati lahan dengan luas 148.417 meter persegi, luas bangunan 32.061 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Bagikan