BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Februari 2022
BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur mengeluarkan surat larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara. Aturan ini memicu kegelisahan bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Nusantara itu khawatir bakal kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah seiring terbitnya aturan baru BPN itu.

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

"Akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, melansir Antara, ditulis Kamis (17/2).

Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi, lanjut Tohar, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

"Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan," kata Tohar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Untuk itu, kata Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," tegas dia.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

"Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli)," tutup pejabat Pemkab Penajam Paser Utara itu. (*)

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Ada permintaan dari Kepala OIKN untuk mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan VIP menjadi bandara umum.
Dwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Indonesia
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
, lima batalyon baru itu akan ditempatkan di Jakarta, Lampung, Ambon, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Natuna.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Usulan yang dilontarkan Partai NasDem agar Wapres berkantor di IKN tidak mudah direalisasikan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Indonesia
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
"Indonesia bukan hanya Jawa, apalagi Jakarta. Konon ibu kota negara sudah pindah ke IKN, maka urgent kalau Gibran berkantor di IKN.”
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
Indonesia
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Selain biaya seremonial acara, negara juga harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk para pejabat yang datang ke sana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Bagikan