BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Februari 2022
BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret

Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota baru Negara atau IKN oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (23/12/2019). ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur mengeluarkan surat larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara. Aturan ini memicu kegelisahan bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Nusantara itu khawatir bakal kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah seiring terbitnya aturan baru BPN itu.

Baca Juga:

Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN

"Akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, melansir Antara, ditulis Kamis (17/2).

Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi, lanjut Tohar, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

"Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan," kata Tohar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Untuk itu, kata Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," tegas dia.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

"Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli)," tutup pejabat Pemkab Penajam Paser Utara itu. (*)

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

#IKN Nusantara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Kebakaran lahan di Bukit Tengkorak makin mendekati Kawasan Inti IKN. OIKN dan tim gabungan siap siaga benteng pertahanan darat. Simak berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Karhutla Bukit Tengkorak ke Kawasan Inti IKN Tinggal 20 KM, Pasukan Darat-Udara Siaga
Indonesia
Otorita IKN Minta Anggaran Rp 22,5 Triliun, Menkeu Ngaku Perlu Pendalaman
Purbaya menyampaikan belum bisa memutuskan karena perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Otorita IKN Minta Anggaran Rp 22,5 Triliun, Menkeu Ngaku Perlu Pendalaman
Indonesia
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Sinergi antardaerah menjadi faktor penting memperkuat ekosistem pembangunan IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Berita Foto
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Suasana pembangunan IKN Tahap II di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Berita Foto
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono hadir dalam pembukaan Mangrofest 2026 di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Berita Foto
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono bersama M4CR saat motoran di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Kebakaran hutan 2,42 hektar di Penajam Paser Utara berhasil dipadamkan tim gabungan sebelum merambat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Bagikan