TNI AD Tetapkan 13 Prajurit Tersangka Dugaan Penganiayaan KKB Papua
Senin, 25 Maret 2024 -
MerahPutih.com - TNI AD mengambil langkah tegas terhadap belasan prajurit yang diduga terlibat kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. Ke-13 prajurit itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Baca juga:
Menurut dia, ada 42 orang yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi belasan orang di antaranya diduga terlibat penganiayaan yang terjadi di Pos Gome, Puncak, Papua Tengah itu. “Sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujar dia.
Kristomei menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi ketika anggota KKB, Definus Kogoya tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar puskesmas Omukia, Kabupaten Puncak. “Lalu terjadilah tindakan kekerasan ini," ujar dia.
Baca juga:
Lebih jauh, Kristomei menjelaskan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga sudah meminta maaf atas insiden tersebut. TNI AD menegaskan tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan.
Para prajurit juga telah dibekali pengetahuan dan aturan-aturan yang harus dipatuhi, terkait tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan.
“Sehingga aksi ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandas mantan Kapendam Kodam Jaya itu. (Knu)
Baca juga: