Tjahjo Perintahkan Semua Kantor Pemerintah Punya Tim Penanganan COVID-19

Jumat, 25 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020. Isinya tentang Penguatan Peran Tim Penanganan COVID-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.

"Setiap instansi pemerintah diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai crisis center COVID-19," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenpan RB , Jumat (25/9).

Tim Penanganan COVID-19 ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan nantinya akan memiliki lima peran.

Baca Juga:

Anies dan Anak Buahnya Diminta 'Cross Check' Klaim Tempat Hiburan Jadi Klaster COVID-19

Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman COVId-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian di tempat kerja.

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.

Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

PNS
llustrasi PNS. (Foto: Kemenag)

Politikus PDIP ini menegaskan, jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Antara lain, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

Usai melaporkan, harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan, kata Tjahjo, harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan COVID-19 terhadap para pegawai tersebut. Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan COVID-19 tersebut, Tjahjo meminta, agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (Knu).

Baca Juga:

Pemda Diminta Siaga Hadapi Klaster COVID-19 Bencana Alam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan