Anies dan Anak Buahnya Diminta 'Cross Check' Klaim Tempat Hiburan Jadi Klaster COVID-19
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan cek silang (cross check) data mengenai klaim Satgas COVID-19 yang menyatakan tempat hiburan di Jakarta menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Ini menjadi tugas Pemprov untuk cross-check, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jangan sampai kita kecolongan. Entah benar atau tidak apa yang disampaikan oleh Satgas COVID-19 itu, yang jelas harus dicek," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Kamis (24/9).
Baca Juga
Zita mengatakan, tempat hiburan malam di DKI dari akhir Maret hingga saat ini belum diizinkan untuk aktif beroperasi mengingat saat ini tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II.
"Makanya kalau ada yang buka, silahkan ditindak sesuai ketentuan. Tapi jika tidak ada, dan tidak ada data klasternya, saya berharap satgas pusat bisa lebih bijak lagi untuk mendapatkan data dan menyampaikan informasi," ucap Zita.
Sebelumnya, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran COVID-19 di Jakarta sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.
"Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam," kata Dewi dalam dialog "COVID Dalam Angka" di akun situs berbagi video Youtube milik BNPB, Rabu (23/9).
Baca Juga
Dari beberapa Klaster tersebut, seperti dikutip Antara, yang menjadi sorotan adalah munculnya klaster tempat hiburan malam. Seperti diketahui, selama masa PSBB di Jakarta tempat hiburan malam ditutup hingga kini belum diizinkan beroperasi. (*)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?