Tinjau Ulang Pembatasan Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Harus Lobi Amerika

Selasa, 08 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kebijakan pembatasan tarif impor 32 persen yang dicanangkan Presiden AS, Donald Trump, mesti disikapi serius.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampaknya terhadap pendapatan negara, devisa, dan sektor usaha ekspor.

"Agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang atau dinegosiasikan dalam forum bilateral maupun multilateral," kata Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta (8/4).

Fauzi menilai, kebijakan Trump itu sebagai isu strategis yang berdampak pada ekspor nasional dan stabilitas ekonomi. Khususnya, neraca perdagangan dan kinerja sektor manufaktur.

Baca juga:

Indonesia Segera Kirim Tim Diplomasi Tarif Resiprokal AS, Belum Siapkan Tarif Balasan

Sementara di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan kebijakan proteksionis seperti itu tentu menjadi tantangan baru, apalagi Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

"Tarif setinggi itu jelas berpotensi menurunkan daya saing produk kita di pasar AS, serta mengganggu pelaku usaha yang selama ini bergantung pada ekspor ke sana, termasuk UMKM," katanya.

Selain itu, dia menilai diperlukan adanya upaya diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan pada pasar-pasar besar seperti AS dapat dikurangi.

Di samping itu, perlu penguatan insentif fiskal dan pembiayaan untuk sektor-sektor terdampak, termasuk lewat program PEN, pembiayaan ultra mikro, dan insentif pajak ekspor.

Baca juga:

Harga iPhone dan Samsung Bakal Lebih Mahal di AS, Imbas Tarif Impor Global

"Komisi XI juga akan mengagendakan pembahasan khusus bersama otoritas fiskal dan moneter, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPEM, untuk mengantisipasi tekanan eksternal seperti ini agar tidak berdampak sistemik pada ekonomi nasional," jelas politikus Nasdem ini.

Ia pun berharap, pemerintah dapat merespons kebijakan Trump itu dengan sigap dan terukur.

"Respons yang bijak dari pemerintah diperlukan agar dunia usaha tetap mendapatkan kepastian dan dukungan,” tutup dia. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan