Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus

Wisnu Cipto - 2 jam, 45 menit lalu

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca juga:

Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Bagaimana ini menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i

Edukasi Sistematis Anti LGBT Hingga Perguruan Tinggi

Syafi’i menekankan respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak cukup hanya berupa pernyataan sikap, tetapi harus menjadi kerja kelembagaan yang sistematis. Materi pencegahan akan disiapkan untuk madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.

“Kemenag segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” tuturnya.

Baca juga:

DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah



Wamenag juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurutnya, PTKN harus menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i

Penyuluhan Agama di Masjid dan Majelis taklim

Tak hanya itu, Kemenag menambahkan upaya pencegahan LGBT juga akan dilakukan melalui jalur nonformal seperti penyuluhan agama, khutbah Jumat, pengajian, dan majelis taklim.

Forum-forum keagamaan dinilai sebagai saluran strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga:

Mengapa Pelangi Jadi Simbol Bendera LGBTQ+?

LGBT Masuk Penanganan Kejahatan Luar Biasa

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring (Judol).

Kluster ancaman LGBTQ juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, perdagangan manusia ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam secara masif, serta peredaran narkoba.

Oleh karenanya, Pemerintah dalam penangkalan LGBT di tanah air akan disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). (*)

Baca Artikel Asli