Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pemprov Jakarta Berpotensi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat
Senin, 27 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, bakal memperketat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menindaklanjuti Inpres itu melalui aturan turunan.
“Kami juga akan membuat Ingub (Instruksi Gubernur) dan sudah dalam draf," kata Teguh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1).
Teguh mengatakan anggaran yang akan direlokasi berasal dari sejumlah pos anggaran dalam APBD Jakarta 2025.
"(Dihemat atau direlokasi dari) apakah itu dari perdin (perjalanan dinas) atau mungkin dari rapat-rapat tertentu dan sebagainya," jelas Teguh.
Baca juga:
Pemprov Jakarta Berencana Tata Ulang Kawasan Kota Tua Sebagai Pusat Budaya dan Sejarah Indonesia
Teguh belum dapat memastikan berapa total anggaran yang akan dihemat. Menurut dia, Pemprov Jakarta hendak mendiskusikan terlebih dulu anggaran yang dihemat bersama Tim Transisi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Teguh menjelaskan bahwa anggaran yang dihemat bakal digunakan untuk program prioritas pemerintah pusat maupun Pemprov Jakarta.
"Nanti juga kami pastinya akan bicarakan dengan tim transisi bagaimana, pastinya berapa persen dan sebagainya, kita optimalkan," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. (Knu)