Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Dua Oknum Polri Penyerang Novel

Sabtu, 28 Desember 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menilai, ada kejanggalan di balik pengungkapan penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Pertama, adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui.

Baca Juga:

Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.

Ketiga, temuan polisi seolah-olah baru sama sekali.

Misalnya, apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri.

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (28/12).

Kurnia juga meminta kepolisian mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

“Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian,” kata Kurnia.

Novel baswedan (Ant)
Novel baswedan (Ant)

“Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan,” tegas Kurnia.

Kurnia mengatakan, ketidaksinkronan informasi Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini.

Menurut dia, korban, keluarga, dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan antikorupsi.

Menurut dia, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan," kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga:

Ketua KPK Tanggapi Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Polisi memastikan pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah RM dan RB. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

Polisi belum menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku penyiraman tersebut.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono hanya memastikan penangkapan dilakukan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Argo juga mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini setelah melalui proses penyidikan panjang.

Di antaranya tujuh kali menggelar olah TKP, memeriksa 73 saksi, Tim Pakar juga berkoordinasi drngan Inafis, Laboratorium Forensik dan lain sebagainya. Hasil itu kemudian yang mengarahkan kepada dua pelaku tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Brimob Ditangkap Dalam Kasus Novel, Isu Keterlibatan 'Orang Kuat' Benar Adanya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan