Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK
Kamis, 09 Januari 2025 -
MerahPutih.com- Penerapan tilang sistem poin akan mulai diterapkan tahun ini. Pemilik SIM memiliki 12 poin untuk satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, untuk memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bahkan, pelanggaran terberat bisa gagal mendapatkan SKCK.
“Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK,” kata Aan dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1).
Menurut Aan, tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.
“Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE, dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Aan.
Baca juga:
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Dia menuturkan, tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Merit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.
Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin.
Apabila terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin.
“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” sebut Aan.
Bila poin tersebut habis dalam periode setahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang.,” tutup Aan. (Knu)