Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 09 Januari 2025
Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK

Sosialisasi bahaya berkendara di Perlintasan Sebidang Kereta Api. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Penerapan tilang sistem poin akan mulai diterapkan tahun ini. Pemilik SIM memiliki 12 poin untuk satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, untuk memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bahkan, pelanggaran terberat bisa gagal mendapatkan SKCK.

“Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK,” kata Aan dalam keteranganya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1).

Menurut Aan, tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

“Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE, dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Aan.

Baca juga:

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi

Dia menuturkan, tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Kakorantas Irjen Aan Suhanan. (Dok. Humas Polri)

Merit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin.

Apabila terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin.

“Ada pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” sebut Aan.

Bila poin tersebut habis dalam periode setahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang.,” tutup Aan. (Knu)

#Tilang Sistem Poin #Polri #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan