Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dihentikan
Senin, 11 September 2023 -
MerahPutih.com - Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penindakan uji emisi kendaraan.
Korps Bhayangkara memastikan tidak akan melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya yang juga merupakan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis.
Baca Juga:
Tips Jitu Lulus Uji Emisi
“Iya untuk ke depan tidak ditilang,” ujar Nurcholis kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9).
Nurcholis menyampaikan bahwa penindakan dengan penilangan akan dihilangkan lantaran dinilai tidak efektif.
Oleh karenanya, Nurcholis menambahkan bahwa warga yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan disarankan untuk menyervis kendaraannya.
“Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap orang nomor tiga di lingkup Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga:
Pemprov DKI Ungkap Lebih dari 1 Juta Kendaraan Sudah Uji Emisi
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp 500 ribu.
Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2. (Knu)
Baca Juga:
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Termahal, Tembus Rp 7.500 per Jam