Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM
Jumat, 28 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Penilangan elektronik bakal dimaksimalkan di tengah adanya larangan tilang manual di jalan raya.
Polri kini menerapkan tilang dengan sistem 12 poin.
Setiap pelanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya, bahkan surat izin mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut.
Baca Juga:
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM dibekali 12 poin.
Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Lalu pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan, Jumat (28/10).
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.
Sistem ini juga akan terkoneksi dengan E-TLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Batasnya 12, jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong (poin) ini. Nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, E-TLE, e-tilang,” jelas dia.
Baca Juga:
Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta
Ia menegaskan, untuk pelanggaran berat seperti pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin secara langsung.
SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tegas dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan, aturan sistem tilang berdasarkan poin itu mulai diterapkan di Jawa Tengah.
“Kami sudah mulai di Polda sudah berjalan,” kata Agus. (Knu)
Baca Juga:
Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual