Tiga PNS Terpapar COVID-19, Blok A Kantor Wali Kota Jakpus Ditutup

Jumat, 26 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Sebagian kantor Wali Kota Jakarta Pusat ditutup sementara menyusul tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpapar COVID-19. Ketiganya yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Tata Pemerintah (Tapem) dan Asisten Pemerintahan (Aspem).

"Cuma di Lantai 2 sampai 5 di blok A yang di tutup," papar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi kepada MerahPutih.com, Jumat (26/2).

Baca Juga:

Berani Berkeliaran di Jalan, Pengamen Ondel-Ondel Diberi Sanksi Kurungan Penjara

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di tempat kerja atau tempat kegiatan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta wajib melakukan penghentian aktivitas kegiatan paling sedikit selama 3x24 jam. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 20.

Ilustrasi - Corona virus (ANTARA/Shutterstock)
Ilustrasi - Corona virus (ANTARA/Shutterstock)

Selama penghentian kegiatan, area kerja disemprot dengan disinfektan menyesuaikan kapasitas ruangan. Lantai yang ditutup akan beroperasi kembali pada Senin (1/3) pekan depan, terhitung mulai Kamis (24/2) kemarin.

Seluruh pegawai yang kontak langsung dengan pasien langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim COVID-19 Puseksmas Gambir.

Baca Juga:

Marak Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Para pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkot Jakpus untuk tidak abai menjalani protokol kesehatan dengan gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan secara rutin), paling penting juga menjaga imun tubuh.

"Proses pelacakan kontak atau tracing terhadap pegawai yang kontak erat juga sudah dilakukan," ucap Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan