Tidak Patuhi Aturan PSSB, Izin 141 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Selasa, 05 Mei 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com -Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan untuk mencabut izin 141 perusahaan yang melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ratusan pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap beroperasi itu hanya ditutup sementara selama masa PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk menerbitkan surat pencabutan izin itu ada tahapannya.

Baca Juga

Unhan Bantu Asupan Gizi Balita di Masa COVID-19

Pihaknya akan menerbitkan surat rekomendasi bila mereka masih membandel ketika Pemda DKI telah memutuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan tersebut.

"Kalau pencabutan izin itu dilaksanakan atau dilakukan apabila ada perusahaan yang sudah kita anggap melanggar ketentuan terus kita lakukan penutupan sementara, tapi perusahaan tersebut masih membandel atau membuka," kata Andri kepada wartawan, Selasa (5/5).

perusahaan
Pekerja kantoran di Jakarta. Foto: ANTARA

Andri menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan-segan untuk merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dicabut izinnya. bila nantinya mereka tetap nekat beroperasi saat PSBB.

"Kita rekomendasikan untuk pencabutan izin. Kita rekomendasikan ke PTSP," terangnya Andri.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 841 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 141 perusahaan yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama PSBB.

Ratusan perusahaan itu ditutup karena mereka membandel tetap beroperasi selama masa PSBB. Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 4 Mei 2020.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Baca Juga

Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Tembus 1.077 Orang

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"141 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Senin (4/5) kemarin. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan