Tidak Patuhi Aturan PSSB, Izin 141 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
MerahPutih.com -Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan untuk mencabut izin 141 perusahaan yang melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ratusan pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap beroperasi itu hanya ditutup sementara selama masa PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk menerbitkan surat pencabutan izin itu ada tahapannya.
Baca Juga
Pihaknya akan menerbitkan surat rekomendasi bila mereka masih membandel ketika Pemda DKI telah memutuskan untuk menutup sementara operasional perusahaan tersebut.
"Kalau pencabutan izin itu dilaksanakan atau dilakukan apabila ada perusahaan yang sudah kita anggap melanggar ketentuan terus kita lakukan penutupan sementara, tapi perusahaan tersebut masih membandel atau membuka," kata Andri kepada wartawan, Selasa (5/5).
Andri menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan-segan untuk merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dicabut izinnya. bila nantinya mereka tetap nekat beroperasi saat PSBB.
"Kita rekomendasikan untuk pencabutan izin. Kita rekomendasikan ke PTSP," terangnya Andri.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 841 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 141 perusahaan yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama PSBB.
Ratusan perusahaan itu ditutup karena mereka membandel tetap beroperasi selama masa PSBB. Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 4 Mei 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Baca Juga
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"141 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Senin (4/5) kemarin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?