Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulangkan para pegawai karena adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.
"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00," ujar Chaidir, Jumat (29/8).
Ia mengatakan ASN yang sudah hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan. "Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga," ucap Chaidir.
Baca juga:
Polisi Bubarkan Aksi Massa Demo 28 Agustus 2025 di Kawasan Senayan Jakarta
Ia menyampaikan ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.
Chaidir menjelaskan kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban