Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulangkan para pegawai karena adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/.

"Presensi dilakukan dua kali pada pagi hingga pukul 13.00 dan sore pukul 16.00–18.00," ujar Chaidir, Jumat (29/8).

Ia mengatakan ASN yang sudah hadir di kantor tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari rumah dengan tetap melakukan presensi sesuai ketentuan. "Pejabat berwenang berkewajiban memverifikasi laporan presensi ASN melalui aplikasi mobile agar akuntabilitas kinerja tetap terjaga," ucap Chaidir.

Baca juga:

Polisi Bubarkan Aksi Massa Demo 28 Agustus 2025 di Kawasan Senayan Jakarta



Ia menyampaikan ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang melaksanakan tugas di lokasi lain harus memenuhi beban kerja 8,5 jam per hari dan tetap mencatat presensi.

Chaidir menjelaskan kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau unit kerja yang harus memberikan pelayanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat serta pekerjaan yang bersifat layanan 24 jam penuh. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan WFH ini tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

"Kami harap seluruh ASN dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.(Asp)


Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

#Pemprov DKI #ASN #Demo Rusuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Bagikan