Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
Arsip - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera memperbaiki fasilitas-fasilitas umum yang rusak akibat demonstrasi pada Senin (25/8), termasuk kamera pengawas (CCTV) di area Pejompongan.
“Iya, segera kita perbaiki. Karena itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Jakarta, apapun. walaupun Pemerintah Jakarta tidak ada ketika peristiwa itu terjadi, tetapi itu tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Jakarta untuk segera memperbaiki, membersihkan," ujar Pramono, Kamis (28/8).
Baca juga:
Gandeng Polisi Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV di Pejompongan saat Aksi Demo, Bisa Dipenjara 6 Bulan
Pramono juga memuji kesigapan petugas dalam membersihkan sampah sisa demonstrasi. Menurutnya, pembersihan tidak memakan waktu lama.
“Termasuk kemarin ketika demonstrasi tanggal 25, besoknya nggak sampai 1-2 jam sudah bersih,” kataa Pramono.
Pernyataan ini didukung oleh data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang mencatat bahwa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR dan Medan Merdeka menyisakan 18,72 ton sampah.
Untuk mengatasi tumpukan sampah, DLH mengerahkan 250 petugas kebersihan dari Suku Dinas LH Jakarta Pusat dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari Kelurahan Gelora dan Bendungan Hilir. Petugas juga menggunakan peralatan seperti road sweeper dan truk angkut sampah.
Baca juga:
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Pembersihan ini difokuskan di dua lokasi utama: sekitar Gedung DPR/MPR (Jalan Pemuda Senayan, Jalan Pejompongan, dan Tanah Abang) serta kawasan Gambir (Jalan Medan Merdeka Barat dan Timur). Pembersihan berat dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga dini hari saat kondisi lalu lintas sudah sepi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen