Tidak Diterima PN Bogor, Eks Bawaslu Agustiani Tio Bakal Gugat Lagi Penyidik KPK Rossa

Rabu, 11 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak menerima gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Gugatan itu dilayangkan Agustiani kerena diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti. PN Bogor menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.

"Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army Mulyanto, kuasa hukum Agustiani, saat dikonfirmasi media, Rabu (11/6).

Baca juga:

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Menurut Army, ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum. “Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” imbuh Kuasa Hukum

Army menambahkan alasan ketidakhadiran kliennya juga sudah disampaikan kepada hakim mediator. “Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,” ucapnya.

Oleh karena itu, Army menilai keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya. “Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi," tuturnya.

Baca juga:

Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai

Atas dasar, kubu Agustiani akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama. "Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” ujarnya.

“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” tutup Kuasa Hukum. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan