Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

THR PPPK Jateng Cair H-7 Lebaran, Pemprov Siapkan Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng.

Total terdapat sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu yang akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan THR bagi PPPK tersebut akan diberikan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran.

“Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR,” ujar Luthfi, Selasa (10/3).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Menurut Luthfi, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang dan merupakan yang terbesar secara nasional. Untuk itu, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,023 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

"Pada tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," katanya.

Baca juga:

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan

Ia menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak menerima THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Selain memastikan pencairan THR bagi PPPK, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi pekerja.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

“Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Luthfi.

Baca juga:

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Pasti, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebutkan bahwa Posko THR akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti aplikasi LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

“Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli