THR PPPK Jateng Cair H-7 Lebaran, Pemprov Siapkan Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
THR PPPK Jateng Cair H-7 Lebaran, Pemprov Siapkan Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng.

Total terdapat sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu yang akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan THR bagi PPPK tersebut akan diberikan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran.

“Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR,” ujar Luthfi, Selasa (10/3).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Menurut Luthfi, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang dan merupakan yang terbesar secara nasional. Untuk itu, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,023 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

"Pada tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," katanya.

Baca juga:

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan

Ia menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak menerima THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Selain memastikan pencairan THR bagi PPPK, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi pekerja.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

“Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Luthfi.

Baca juga:

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Pasti, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebutkan bahwa Posko THR akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti aplikasi LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

“Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemprov Jawa Tengah #PPPK Paruh Waktu #PPPK #THR #Idul Fitri 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Bagikan