Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

THR PPPK Jateng Cair H-7 Lebaran, Pemprov Siapkan Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
THR PPPK Jateng Cair H-7 Lebaran, Pemprov Siapkan Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu Pegawai

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng.

Total terdapat sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu yang akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan THR bagi PPPK tersebut akan diberikan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran.

“Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR,” ujar Luthfi, Selasa (10/3).

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Menurut Luthfi, jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang dan merupakan yang terbesar secara nasional. Untuk itu, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 6,023 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

"Pada tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," katanya.

Baca juga:

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan

Ia menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Formula yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12 lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak menerima THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," ungkapnya.

Selain memastikan pencairan THR bagi PPPK, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi pekerja.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah Satwaker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

“Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata Luthfi.

Baca juga:

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Pasti, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebutkan bahwa Posko THR akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal daring seperti aplikasi LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

“Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemprov Jawa Tengah #PPPK Paruh Waktu #PPPK #THR #Idul Fitri 2026 #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Berita Foto
Umat Muslim Rekreasi di Pantai Lagoon Ancol Usai Shalat Iduladha 1447 H
Sejumlah warga menikmati suasana Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Mei 2026
Umat Muslim Rekreasi di Pantai Lagoon Ancol Usai Shalat Iduladha 1447 H
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Penyelesaian polemik guru honorer yang terdapat di sekolah negeri mesti dilakukan dalam kerangka perbaikan manajemen tata kelola ASN secara komprehensif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Bagikan