Tes Baca Alquran Bagi Capres-Cawapres Bukan Wewenang KPU
Rabu, 02 Januari 2019 -
MerahPutih.Com - Ide menguji baca Alquran bagi Capres-Cawapres yang digalang Ikatan Dai Aceh bisa saja digelar asalkan kedua paslon setuju untuk melakukan itu. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri tidak punya wewenang untuk menggelar tes tersebut.
"Ini kan yang harus ditanya kan relasi antara masyarakat dengan calonnya. kalau masyarakat pengen punya pemimpin seperti ini capresnya, ya boleh boleh saja. Persoalan capresnya mau hadir atau tidak ya urusan mereka masing-masing," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Selasa (2/1).
Dijelaskannya, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat yang berkeinginan menggelar kegiatan tes membaca Alquran. Sebab, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui kategori pemimpin yang akan mewakili mereka.

"Masyarakat itu kan punya gambaran tentang katagori pasangan capres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa. maka masyarat juga berhak untuk mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," jelasnya.
Kalau KPU, lanjutnya hanya mengurusi persyaratan calon yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu dan tidak sama sekali terkait dengan pengujian atau tes baca Alquran.
"Yang diurus KPU kan syaratnya yang dituangkan dalam undang-undang. kalau di luar UU KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes. nga bisa. Bukan wewenangnya KPU," tandas dia.
Sebelumnya, Ikatan Dai Aceh menantang kedua paslon untuk mengikuti tes mengaji. Tes serupa sudah lazim di Aceh dalam hal memilih pemimpin.
Rencananya, tes tersebut akan digelar di masjid Baitul Rahman, Banda Aceh, 15 Januari 2019. Namun, hingga saat ini belum ada yang menyatakan diri untuk mengikuti tes tersebut.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua GNPF Ulama Benarkan Video Habib Rizieq Pimpin Deklarasi #2019GantiPresiden