Terungkap! Pertemuan di Rumah Setnov Bahas Harga Kepingan e-KTP
Kamis, 22 Maret 2018 -
MerahPutih.Com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah menggelar pertemuan dengan pengusaha Andi Narogong serta Direktur Biomorf Lone LLC, (alm) Johannes Marliem, untuk membahas harga per keping e-KTP.
Hal tersebut diakui Setnov saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3).
Pertemuan yang digelar di kediaman Setnov kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan itu membicarakan soal Automated Finger Print Identification System (AFIS) yang akan digunakan untuk proyek e-KTP.
"Ya, yang hadir itu Andi, Johannes Marliem, berdua saja," ujar Setnov.
Hakim kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Utama Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Setnov menyebut salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP itu tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
Selanjutnya, hakim menanyakan soal pembahasan pertemuan tersebut. Hakim mengonfirmasi adanya pernyataan 'bahwa siapapun yang mendapatkan proyek e-KTP, saya yang akan diuntungkan disini'.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP ini menegaskan bahwa 'saya' yang dimaksud adalah Andi Narogong, bukan dirinya.
"Soal itu, 'saya' itu adalah Andi," tegas Setnov.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja mengaku pernah tiga kali bertemu Setnov untuk membahas proyek e-KTP.
Salah satu pertemuan tersebut di helat di kediaman Setnov di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kata Charles, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pernah menanyakan kepada dirinya terkait harga satu keping e-KTP.
"Waktu itu saya jawab harga kartu 2,5 sampai 3 dollar AS," kata Charles kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1).
Tak hanya itu, lanjut Charles, Setnov juga sempat meminta agar chip dalam proyek e-KTP menggunakan produk dari China. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk meminimalisir anggaran yang dikeluarkan untuk proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu kenapa dia tanya. Tapi memang kalau dari China lebih murah. Mungkin untuk cek itungan harga," ungkap Charles.
Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mendiang Johannes Marliem.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)