Terungkap Asal-Usul Jam Tangan Mewah Setya Novanto

Kamis, 30 November 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Sidang Tipikor dengan terdakwa Andi Narogong menghadirkan fakta baru terkait jam mewah harga miliaran rupaih milik Setya Novanto. Dalam pengakuannya kepada majelis hakim, Andi Narogong mengungkapkan dirinya memberikan jam tangan sehargar Rp 1,3 miliar kepada tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).

Sebagaimana diketahui jam mewah tersebut dibeli orang suruhan Andi Narogong di Tata Watch, kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Menariknya jam harga miliaran rupiah itu dibeli secara cash atau kontan.

"Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017 saya bertemu Pak Nov kembalikan. Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan. Kemudian saya jual, saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M. Saya jual sekitar Rp1 miliar, kemudian Rp650 juta saya ambil sisanya, saya berikan ke staf Johannes Marliem, namanya Pak Raul kalau tidak salah secara cash," ungkap Andi Narogong.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Dia (Setnov) mengatakan dia mau ulang tahun, kita patungan untuk beli jam. Saya berikan kurang lebih Rp 650 juta, separuh harga jam, akhirnya Pak Marliem beli Richard Mille di Amerika, total harganya Rp 1,3 miliar," tambah Andi.

Ulang tahun Setya Novanto adalah pada 12 November.

"Itu bukan untuk menggolkan proyek KTP-E, tapi untuk ucapan terima kasih karena membantu anggaran," papar Andi Narogong.

Pemberian itu diberikan berdua oleh Andi dan Johannes Marliem di rumah Setya Novanto.

"Pak Setnov senang, kami katakan 'Pak ini hadiah dari kami berdua, ultah bapak dan bantuan bapak selama ini'," tambah Andi Narogong sebagaimana dilansir Antara.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti email penjualan percakapan FBI dengan penjual jam yang dibeli di California seharga 135 ribu dolar AS oleh Johannes Marliem. Jam itu sudah dikembalikan oleh Setnov dan dijual Andi Narogong.

"Andaikata tidak ada e-KTP, apakah mau memberikan? Gokil harganya segitu," tanya ketua majelis hakim Jhoan Halasan Butarbutar.

"Tidak," jawab Andi Narogong kepada majelis hakim Tipikor.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan