Korupsi e-KTP

Terungkap Asal-Usul Jam Tangan Mewah Setya Novanto

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 November 2017
Terungkap Asal-Usul Jam Tangan Mewah Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang Tipikor dengan terdakwa Andi Narogong menghadirkan fakta baru terkait jam mewah harga miliaran rupaih milik Setya Novanto. Dalam pengakuannya kepada majelis hakim, Andi Narogong mengungkapkan dirinya memberikan jam tangan sehargar Rp 1,3 miliar kepada tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

"Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).

Sebagaimana diketahui jam mewah tersebut dibeli orang suruhan Andi Narogong di Tata Watch, kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Menariknya jam harga miliaran rupiah itu dibeli secara cash atau kontan.

"Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017 saya bertemu Pak Nov kembalikan. Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan. Kemudian saya jual, saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M. Saya jual sekitar Rp1 miliar, kemudian Rp650 juta saya ambil sisanya, saya berikan ke staf Johannes Marliem, namanya Pak Raul kalau tidak salah secara cash," ungkap Andi Narogong.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Dia (Setnov) mengatakan dia mau ulang tahun, kita patungan untuk beli jam. Saya berikan kurang lebih Rp 650 juta, separuh harga jam, akhirnya Pak Marliem beli Richard Mille di Amerika, total harganya Rp 1,3 miliar," tambah Andi.

Ulang tahun Setya Novanto adalah pada 12 November.

"Itu bukan untuk menggolkan proyek KTP-E, tapi untuk ucapan terima kasih karena membantu anggaran," papar Andi Narogong.

Pemberian itu diberikan berdua oleh Andi dan Johannes Marliem di rumah Setya Novanto.

"Pak Setnov senang, kami katakan 'Pak ini hadiah dari kami berdua, ultah bapak dan bantuan bapak selama ini'," tambah Andi Narogong sebagaimana dilansir Antara.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti email penjualan percakapan FBI dengan penjual jam yang dibeli di California seharga 135 ribu dolar AS oleh Johannes Marliem. Jam itu sudah dikembalikan oleh Setnov dan dijual Andi Narogong.

"Andaikata tidak ada e-KTP, apakah mau memberikan? Gokil harganya segitu," tanya ketua majelis hakim Jhoan Halasan Butarbutar.

"Tidak," jawab Andi Narogong kepada majelis hakim Tipikor.(*)

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor #Andi Narogong #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan