Tertangkap Lagi, Ridho Rhoma Minta Maaf Gegara Gagal Lawan Adiksi Terhadap Narkoba

Senin, 08 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Artis Ridho Rhoma meminta maaf terutama kepada orang tua, rekan-rekan kerja serta seluruh penggemar usai kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.

"Saya ingin menyampaikan memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho seraya tertunduk lesu, Senin (8/2).

Baca Juga:

Pemasok Sabu-sabu ke Ridho Rhoma Diciduk Polisi

Merahputih.com - Artis Ridho Rhoma meminta maaf terutama kepada orang tua, rekan-rekan kerja serta seluruh penggemar usai kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.

"Saya ingin menyampaikan memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho seraya tertunduk lesu, Senin (8/2).

Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho mengaku ingin sembuh dari kecanduannya terhadap Narkoba.

Sementara, polisi sendiri menangkap Ridho di kawasan Jakarta Selatan, awal Februari lalu. "Kenapa baru dirilis? karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia diamankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat. "Kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. Ada dua orang lagi dalam penggeledahan itu.

"Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.

Ridho Rhoma. (Foto: MP/Instagram @ridho_rhoma)

Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine saat ditangkap. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Yusri.

Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali. "Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri. (Knu)

Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho mengaku ingin sembuh dari kecanduannya terhadap Narkoba.

Sementara, polisi sendiri menangkap Ridho di kawasan Jakarta Selatan, awal Februari lalu. "Kenapa baru dirilis? karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia diamankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat. "Kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. Ada dua orang lagi dalam penggeledahan itu.

"Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.

Baca Juga:

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Manajernya

Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine saat ditangkap. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Yusri.

Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali. "Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan