Tertangkap Lagi, Ridho Rhoma Minta Maaf Gegara Gagal Lawan Adiksi Terhadap Narkoba
51a95e8906844e5f0a2174b1c77f4866
Merahputih.com - Artis Ridho Rhoma meminta maaf terutama kepada orang tua, rekan-rekan kerja serta seluruh penggemar usai kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.
"Saya ingin menyampaikan memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho seraya tertunduk lesu, Senin (8/2).
Baca Juga:
Merahputih.com - Artis Ridho Rhoma meminta maaf terutama kepada orang tua, rekan-rekan kerja serta seluruh penggemar usai kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.
"Saya ingin menyampaikan memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho seraya tertunduk lesu, Senin (8/2).
Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho mengaku ingin sembuh dari kecanduannya terhadap Narkoba.
Sementara, polisi sendiri menangkap Ridho di kawasan Jakarta Selatan, awal Februari lalu. "Kenapa baru dirilis? karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ia diamankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat. "Kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. Ada dua orang lagi dalam penggeledahan itu.
"Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.
Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine saat ditangkap. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Yusri.
Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali. "Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri. (Knu)
Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ridho mengaku ingin sembuh dari kecanduannya terhadap Narkoba.
Sementara, polisi sendiri menangkap Ridho di kawasan Jakarta Selatan, awal Februari lalu. "Kenapa baru dirilis? karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ia diamankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat. "Kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma. Ada dua orang lagi dalam penggeledahan itu.
"Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.
Baca Juga:
Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine saat ditangkap. "Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Yusri.
Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali. "Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan