Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang Akhirnya Ditahan

Andika Pratama - Senin, 23 Mei 2022

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Periode 2018-2020 berinisial As akhirnya dijebloskan ke penjara setelah menjalani penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (23/5).

"Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka As, setelah itu ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama, di Padang, Senin (23/5).

Baca Juga

Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan

Ia mengatakan proses tahap II bisa dilaksanakan setelah tersangka As bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sedangkan pada panggilan pertama ia mangkir dengan alasan sakit.

"Tersangka bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan yang kami layangkan pada Rabu (18/5) yang bersangkutan sempat kami periksa sebelum ditahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama dikutip Antara

Tersangka As menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang didampingi penasihat hukumnya, kemudian digiring keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Seperti diketahui As adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang telah merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KONI berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejaksaan pada Rabu (18/5).

Tersangka As saat itu belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejari Padang dengan alasan sakit.

Baca Juga

Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

Therry Gutama menjelaskan setelah melakukan proses tahap II terhadap ketiga tersangka, maka secepatnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan.

Untuk kasus tersebut, Kejari Padang menunjuk sepuluh orang jaksa sebagai Tim JPU yang diketuai Budi Sastera yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus itu telah merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 saksi dari pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga (cabor), maupun ASN Dinas Pemuda dan Olahraga. Kejari Padang telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (*)

Baca Juga

Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Baca Artikel Asli