Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya


Jiwasraya. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perburuan terhadap aset dugaan korupsi Jiwasraya terus berlangsung. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Lokasinya berada di Kalimantan Timur.
"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. GBU seluas 5.350 hektar area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/5).
Baca Juga:
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman
Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, aset disita berupa areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin.
Tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis. Kejagung juga masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tutur pejabat Kejagung itu.
Baca Juga:
Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak
Untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, Ketut berdalih masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tutup dia.
Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Knu)
Baca Juga
Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
