Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 21 Mei 2022
Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya

Jiwasraya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perburuan terhadap aset dugaan korupsi Jiwasraya terus berlangsung. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Lokasinya berada di Kalimantan Timur.

"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. GBU seluas 5.350 hektar area yang di dalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/5).

Baca Juga:

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman

Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, aset disita berupa areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin.

Tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis. Kejagung juga masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.

"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tutur pejabat Kejagung itu.

Baca Juga:

Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak

Untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, Ketut berdalih masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tutup dia.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Knu)

Baca Juga

Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan