Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terima Suap Rp3,9 Miliar, Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2020

MerahPutih.com - Bupati Indramayu nonaktif Supendi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6).

Menurut jaksa, Supendi terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar lebih dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/Pejabat Negara selama tiga tahun. Tak hanya itu, Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.

Total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

Jaksa meyakini perbuatan Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan Kesatu.

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Bupati Indramayu nonaktif H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono

"Menyatakan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.

Omarsyah dituntut enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan. Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Kantor BPR Indramayu Terkait Suap Bupati Supendi

Adapun Wempi Triyoso dituntut lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan. Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000.

Jaksa meyakini perbuatan Omarsyah dan Wempi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Pon)

Baca Artikel Asli