Terima Suap Rp3,9 Miliar, Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
Terima Suap Rp3,9 Miliar, Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Indramayu nonaktif Supendi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6).

Menurut jaksa, Supendi terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar lebih dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/Pejabat Negara selama tiga tahun. Tak hanya itu, Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.

Total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.

Jaksa meyakini perbuatan Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada Dakwaan Kesatu.

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Bupati Indramayu nonaktif H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono

"Menyatakan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.

Omarsyah dituntut enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan. Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Kantor BPR Indramayu Terkait Suap Bupati Supendi

Adapun Wempi Triyoso dituntut lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair enam bulan kurungan. Supendi juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000.

Jaksa meyakini perbuatan Omarsyah dan Wempi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Pon)

#Indramayu #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Indonesia
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dicokok di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bagikan