Terdakwa Eks Mentan SYL Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim
Rabu, 28 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus NasDem itu mengaku mempunyai masalah dengan paru-paru.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum SYL usai jaksa selesai membacakan dakwaannya. Menurut kuasa hukum SYL, kliennya memerlukan udara terbuka karena paru-parunya hanya tersisa separuh.
Baca Juga
"Untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan adapun alasan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain yang pertama, Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya itu sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata kuasa hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Namun, tak disampaikan lebih jauh apa yang menyebabkan kondisi politikus Partai NasDem tersebut seperti itu. Hanya dikatakan bila pemeriksaan medis harus dilakukan di rumah sakit setiap pekan. "Selama ini beliau sakit dan setiap minggu itu mesti harus cek up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," ujarnya.
Baca Juga
Merespons permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL untuk mengajukan permohonan. "Silakan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan," kata hakim.
Sebelumnya jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Terdakwa diduga menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.
SYL tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Jaksa menyebut SYL melakukannya bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Tak hanya itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (Pon)
Baca Juga:
Jaksa KPK Bongkar Aliran Uang Haram SYL, untuk Umrah hingga Partai NasDem