Terbukti Curangi Meteran, SPBU Rest Area KM 42 B Tol Japek Disegel

Sabtu, 23 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penyegelan SPBU kali ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengamanan dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca juga:

Pemprov DKI Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU Jalur Mudik

"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan, telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Zulhas melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga:

Mobil Masuk Rest Area Dibatasi Cuma 30 Menit Selama Libur Mudik

Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," ungkap Zulhas. (Asp)

Baca juga:

Tembok SPBU Pertamina Tebet Roboh Tewaskan Bapak, Ibu, dan Anaknya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan