Pemprov DKI Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU Jalur Mudik
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: Unsplash/Dawn McDonald)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melakukan pengawasan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah ibu kota.
"Terhadap alat UTTP dilakukan pengawasan dengan mengecek penggunaan sesuai ketentuan; kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan; serta memiliki tanda tera sah yang berlaku," demikian keterangan PPID Pemprov DKI Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga:
Kelapa Gading Sering Banjir, Tina Toon Minta Pemprov Keruk Kali di Jakut
Pengawasan alat UTTP berlangsung pada 18-22 Maret 2024 untuk mengawasi pompa ukur BBM di SPBU wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan UTTP SPBU ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 3 ayat b, yaitu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Baca juga:
Golkar Jakarta Buka Peluang Koalisi dengan PSI di Pilkada DKI
Menurut keterangan PPID, ada sepuluh SPBU yang dilewati jalur mudik merupakan target operasi pengawasan, seperti di sepanjang Jalan Kalimalang.
"Jakarta Timur; sepanjang Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan; sepanjang Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat; dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara," tutupnya. (asp)
Baca juga:
Harga BBM Tidak Naik Hingga Juni, Pemerintah Hitung Revenue Pertamina
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba