MERAHPUTIH.COM - PEREDARAN narkoba di Tanah Air seolah tiada hentinya. Dalam perkembangan terbaru, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar pabrik ekstasi. Penyidik menangkap satu orang tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut pelaku ialah AI alias B yang juga seorang produsen.
“Tersangka AI alias B ditangkap di Apartemen Sentraland di Cengkareng,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3). Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan home industry narkoba di apartemen itu. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut Jumat (8/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga:
Barang bukti yang disita yakni 416 gram serbuk warna biru, yang positif methamfetamine. Jika dicetak menjadi pil ekstasi, zat itu menghasilkan 500 butir pil ekstasi. “Kami temukan juga berbagai alat serta bahan pembuatan ekstasi,” sebut Hengki.
Menurut Hengki, tersangka AImerupakan residivis yang belum lama ini keluar dari penjara. Hengki mengatakan AI memperoleh bahan baku ekstasi dengan cara memesan secara daring. "Modus yang ada ini menjadi perhatian kami semua, pembuatan ekstasi di apartemen," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi ini.
Hengki mengatakan pelaku AI menyewa apartemen tersebut menggunakan identitas orang lain. "Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain, padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut," terang Hengki.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan yang bersangkutan dengan ilmu kimia. Hengki menyebut tersangka belajar membuat ekstasi secara mandiri dengan membeli bahan secara daring. "Kalau dari pendidikannya tidak, ya tidak pernah sekolah di jurusan kimia atau apa, makanya autodidaktik," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(knu)
Baca juga:
Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi