Terbongkar, Pabrik Ekstasi di Apartemen Cengkareng, Dikendalikan Seorang Residivis

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 15 Maret 2024
Terbongkar, Pabrik Ekstasi di Apartemen Cengkareng, Dikendalikan Seorang Residivis

Rilis Pabrik Ekstasi Polda Metro Jaya.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEREDARAN narkoba di Tanah Air seolah tiada hentinya. Dalam perkembangan terbaru, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar pabrik ekstasi. Penyidik menangkap satu orang tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut pelaku ialah AI alias B yang juga seorang produsen.

“Tersangka AI alias B ditangkap di Apartemen Sentraland di Cengkareng,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3). Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan home industry narkoba di apartemen itu. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kamar apartemen tersebut Jumat (8/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng

Barang bukti yang disita yakni 416 gram serbuk warna biru, yang positif methamfetamine. Jika dicetak menjadi pil ekstasi, zat itu menghasilkan 500 butir pil ekstasi. “Kami temukan juga berbagai alat serta bahan pembuatan ekstasi,” sebut Hengki.

Menurut Hengki, tersangka AImerupakan residivis yang belum lama ini keluar dari penjara. Hengki mengatakan AI memperoleh bahan baku ekstasi dengan cara memesan secara daring. "Modus yang ada ini menjadi perhatian kami semua, pembuatan ekstasi di apartemen," ujar mantan Kapolres Metro Bekasi ini.

Hengki mengatakan pelaku AI menyewa apartemen tersebut menggunakan identitas orang lain. "Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain, padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut," terang Hengki.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan yang bersangkutan dengan ilmu kimia. Hengki menyebut tersangka belajar membuat ekstasi secara mandiri dengan membeli bahan secara daring. "Kalau dari pendidikannya tidak, ya tidak pernah sekolah di jurusan kimia atau apa, makanya autodidaktik," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(knu)

Baca juga:

Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi

#Narkoba #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Bagikan