Telat Daftar Ulang 10 November, Jatah Kios Relokasi Pedagang Pasar Barito Hilang
Kamis, 06 November 2025 -
MerahPutih.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengingatkan seluruh pedagang eks Pasar Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung paling lambat 10 November 2025.
Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang telah terverifikasi datanya sejak Rabu (5/11) kemarin.
Baca juga:
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo, kepada media, dikutip Antara Kamis (6/11).
Kepala Dinas PPKUKM menjelaskan bagi eks pedagang Pasar Hewan Barito yang bersedia melakukan pendaftaran ulang dapat dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Sebaliknya, Elisabeth menegaskan pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya.
Baca juga:
Sentra Lenteng Agung Buka Klinik Gratis Biar Hewan Eks Pedagang Barito Tidak Stres Akibat Relokasi
Jatah kuota kios mereka di SFK Jakarta, lanjut Elisabeth, nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Elisabeth menambahkan daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan diumumkan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” tandasnya. (*)