Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW

Para pedagang JS 96 eks Pasar Barito melakukan kunjungan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENDAFTARAN ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung, Jakarta, akan segera berakhir. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.

"Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (5/11).

Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Ia menegaskan pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai. Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu.

Baca juga:

Pedagang Hewan Peliharaan Pasar Barito Evakuasi Barang Dagangan



Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat. "Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman," tegasnya.

Dinas PPKUKM DKI juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.

Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:

1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).
11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).(Asp)










Baca juga:

Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan

#DKI Jakarta #Pasar Barito #Sentra Fauna Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Sang satpam memastikan hari ini ia telah kembali bekerja di area tempat kerjanya di kawasan Bundaran HI.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Hasil rekaman kamera pengawas milik Pemprov DKI di lokasi menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Pelanggan yang biasa menggunakan Halte Kebon Sirih arah Kota diimbau untuk memanfaatkan halte terdekat sebagai alternatif perjalanan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Bagikan