Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Para pedagang JS 96 eks Pasar Barito melakukan kunjungan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok. Pemprov DKI)
MERAHPUTIH.COM - PENDAFTARAN ulang pedagang eks Barito untuk menempati Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung, Jakarta, akan segera berakhir. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pedagang yang datanya telah divalidasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penataan, terutama bagi mereka yang tidak aktif memantau media sosial.
"Kami akan membuat tanda terima dan mendokumentasikan penerimanya melalui foto. Jika ada yang menolak menerima surat, kami akan kirimkan melalui RT/RW setempat," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Rabu (5/11).
Ratu mengimbau seluruh pedagang eks Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Ia menegaskan pengumuman resmi daftar pedagang yang akan menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai. Dengan tahapan ini, Pemprov DKI memastikan proses penataan berjalan tertib dan tepat waktu.
Baca juga:
Pedagang Hewan Peliharaan Pasar Barito Evakuasi Barang Dagangan
Menurut Ratu, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM sekaligus memberikan pengalaman baru bagi masyarakat. "Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan warga memiliki alternatif wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman," tegasnya.
Dinas PPKUKM DKI juga menegaskan, pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya dan kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum.
Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung:
1. Memiliki KTP berdomisili DKI Jakarta.
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
3. Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
4. Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
5. Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
6. Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
7. Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai dengan nama di KTP pendaftar.
8. Mengikuti proses seleksi administrasi dan verifikasi.
9. Melampirkan bukti foto penempatan kios di lokasi sebelumnya (kode loksem: 3525/3526/3530/J596).
10. Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar pada Retribusi Online Sistem (ROS).
11. Melampirkan bukti pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).(Asp)
Baca juga:
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
22 UMKM Pilihan akan Manjakan Pencinta Burung dan 'Foodies', Siap Goyang Lidah Warga Jaksel
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa