Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Lagi

Andika Pratama - Kamis, 10 Februari 2022

MerahPutih.com - Dalam waktu dekat, tarif tol dalam kota pada dua ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami kenaikan.

Pengumuman tersebut disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan.

Baca Juga

Ditangkap di Jakarta, Briptu Christy Dipulangkan ke Sulut

"Kawan JM, “Dalam Waktu Dekat" ruas tol dalam kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," demikian yang tertulis dalam akun @jasamargametropolitan itu, Rabu (9/2)

Tetapi, belum dijelaskan kapan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta itu diberlakukan.

Baca Juga

Kader PSI Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Putra Gubernur Kaltara

Berikut ini rincian daftar yang akan mengalami kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000

Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000

Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu

Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022. (*)

Baca Juga

Ketua DPD Nilai Kebebasan Pers di Indonesia Masih Jauh dari Ideal

Baca Artikel Asli