Tarif Parkir Naik Solusi Anies Kurangi Macet Jakarta

Selasa, 04 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bakal menaikkan tarif parkir di Ibu Kota. Kebijakan itu diluncurkan guna menurunkan masalah kemacetan di Ibu Kota Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pertambahan harga parkir itu masih digodok. Di satu sisi, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tarif parkir juga sedang diajukan.

Baca Juga

Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir

"Tarif parkir yang tinggi, termasuk di dalamnya disinsentif bagi kendaraan tidak lulus emisi," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (4/2)

Syafrin mengungkapkan, bahwa kenaikan tarif juga akan berlaku bagi semua jenis kendaraan.

Ilustrasi tempat parkir
Ilustrasi tempat parkir

Kenaikan harga diberlakukan pada wilayah khusus. Saat ini, ada tiga kategori tarif parkir yaitu yaitu kawasan pengendalian parkir, jaringan jalan golongan A, jaringan jalan golongan B.

Kawasan pengendalian parkir akan dihilangkan. Namun jaringan jalan golongan A adalah parkir di jalan atau gedung di jaringan sistem angkutan umum massal.

Baca Juga

Naikkan Tarif Parkir, Cara Baru Pemprov DKI Urai Kemacetan

"Nantinya kenaikan tarif berlaku di luar area tersebut," tutup Syafrin. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan