Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
Pemprov DKI Diminta Kaji Betul Rencana Menaikan Tarif Parkir

Pengunjung berjalan diantara kendaraan yang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (20/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Budiyanto menilai, rencana Pemprov DKI menaikan tarif parkir untuk menekan angka kemacetan lalu lintas perlu dikaji secara mendalam.

"Pengkajian itu mengenai besarnya tarif, kemampuan masyarakat aspek sosialnya dan kondusi sosial masyarakat," kata Budiyanto kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca Juga:

Reuni 212 Bawa Berkah Buat PKL dan Juru Parkir Liar

Ia menambahkan, dengan adanya rencana kebijakan menaikan tarif parkir, ke depan diharapkan ada kebijakan lain yang terintegrasi untuk memaksimalkan pengendalian jumlah kendaraan bermotor.

Khususnya kendaraan pribadi. Sekaligus dapat mengakselerasi perubahan pola pikir masyarakat pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke kendaraan transportasi massal.

Kondisi taman yang diharapkan PKL dijadikan lahan untuk berdagang di sebelah Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Parkir sepeda motor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. (ANTARA/Livia Kristianti)

"Kebijakan yang pas sekarang ini memang kebijakan mampu mendorong perubahan secara gradual demgan
biaya dampak sosial yang tak terlalu membebani masyarakat di tengah-tengah daya beli masyarakat relatif masih rendah," papar dia.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kenaikan tarif parkir terpaksa dilakukan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas di kawasan ibu kota.

"Rencana Pemprov DKI jakarta menjadikan tarif parkir tinggi, sebagai alat pengendalian atau instrumen pengendalian lalu lintas," kata Syafrin

Syafrin mengatakan, selama ini tarif parkir masih mengandalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Layanan Parkir, Denda Pelanggran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Untuk mobil dikenakan tari Rp3.000 per jam dan maksimal Rp12.000 per jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000 per jam dan maksimal Rp6.000 per jam.

Baca Juga:

Enam Bulan Parkir di Bandara Adi Sormarmo Solo, Mobil Ini Dikenai Tarif Rp10 juta

Menurut dia, pergub itu juga mengatur tarif parkir di luar Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) dengan dua golongan, yakni A dan B.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Ruang parkir golongan A cenderung memiliki frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas yang lebih tinggi.

Sedangkan ruang parkir golongan B, frekuensi parkir dan derajat kemacetan lalu lintas rendah serta berada di lokasi komersial, pertokoan, pusat perdagangan dan perkantoran.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.

Untuk nilai tarifnya, golongan A dikenakan Rp 3.000-Rp 9.000 per jam bagi mobil, dan Rp 2.000 sampai Rp 4.500 per jam untuk sepeda motor.

Sedangkan jalan golongan B dikenakan tarif Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per jam untuk sepeda motor. (Knu)

Baca Juga:

Ini Lokasi Kantong Parkir Liburan Nataru di Sekitar Malioboro

#DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Jakarta telah mengalami Kemajuan signifikan, tapi masih memiliki sejumlah tantangan yang mesti diselesaikan untuk mewujudkan kota global yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Indonesia
Gubernur Pramono Kasi Izin Anak Buahnya Nobar, Asalkan tak Ganggu Jam Kerja
Secara prinsip, ucap Pramono, ia memberikan ruang bagi masyarakat maupun ASN untuk menikmati gelaran sepak bola terbesar di dunia tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Gubernur Pramono Kasi Izin Anak Buahnya Nobar, Asalkan tak Ganggu Jam Kerja
Indonesia
Gubernur Pramono Bakal Bangun Kantor, Apartemen, dan Hotel di Eks BPSDM, tak Gunakan APBD
Kawasan seluas 24.375 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare itu akan dikembangkan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Gubernur Pramono Bakal Bangun Kantor, Apartemen, dan Hotel di Eks BPSDM, tak Gunakan APBD
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Pelaku Vandalisme Dilarang Naik Transjakarta
Pramono telah memerintahkan SKPD terkait untuk melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas publik tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Pelaku Vandalisme Dilarang Naik Transjakarta
Indonesia
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan itu sebagai bagian dari rangkaian perayaan hari jadi kota yang jatuh pada 22 Juni.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Gratis Naik Transportasi Umum 27-28 Juni, Hadiah Meriahkan HUT Jakarta
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Pemprov DKI juga telah menyediakan sejumlah lokasi parkir resmi di sepanjang Jalan Cikini, Raden Saleh, dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Cek dulu nih, Kantong Parkir untuk Jakarta Future Festival di TIM
Indonesia
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Program ini akan dilaksanakan sebagai bantalan sosial untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Pemprov Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya, Gajinya UMP DKI
Indonesia
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Masyarakat diimbau menyesuaikan perjalanan dan memanfaatkan rute alternatif maupun layanan transportasi umum yang tetap beroperasi selama kegiatan berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk CFD Rasuna Said
Indonesia
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
CFD di Rasuna Said merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik yang nyaman dan mudah dijangkau.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Jalan Rasuna Said Dipakai untuk Kegiatan Car Free Day, Minggu 7 Juni
Bagikan