Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

Minggu, 19 Januari 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Tarif BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan

Latar Belakang Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan stabilitas politik yang mempengaruhi penetapan tarif.

Meskipun tarif baru akan disesuaikan dengan skema KRIS, keputusan akhir mengenai besaran iuran akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Download dan Instal eFootball PES 2024 Mobile APK, OBB, dan Data dengan Mudah

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Struktur Tarif Lama yang Masih Berlaku

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian berdasarkan kelas, dengan rincian tarif sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk pekerja formal, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Perubahan Besar: Penghapusan Kelas dan Penerapan Sistem KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, tanpa membedakan kelas perawatan, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan:

Baca juga:

Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya

Dengan penerapan sistem KRIS dan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjangkau bagi seluruh peserta.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan