Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS
Minggu, 19 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga:
Tarif BPJS Kesehatan
Latar Belakang Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan stabilitas politik yang mempengaruhi penetapan tarif.
Meskipun tarif baru akan disesuaikan dengan skema KRIS, keputusan akhir mengenai besaran iuran akan ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga:
Download dan Instal eFootball PES 2024 Mobile APK, OBB, dan Data dengan Mudah
Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Struktur Tarif Lama yang Masih Berlaku
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian berdasarkan kelas, dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Kelas 1: Iuran Rp150.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Iuran Rp100.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Iuran Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk pekerja formal, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Perubahan Besar: Penghapusan Kelas dan Penerapan Sistem KRIS
Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, tanpa membedakan kelas perawatan, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan:
Baca juga:
Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya
- Penghapusan Kelas: Peserta tidak akan lagi dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan dengan standar yang sama.
- Penyesuaian Iuran: Tarif iuran baru akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, sementara tarif lama masih berlaku selama masa transisi.
- Standar Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar baru yang lebih merata.
Dengan penerapan sistem KRIS dan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjangkau bagi seluruh peserta.