Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

ImanKImanK - Minggu, 19 Januari 2025
Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Foto Doc. BPJS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Tarif BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan

Latar Belakang Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan stabilitas politik yang mempengaruhi penetapan tarif.

Meskipun tarif baru akan disesuaikan dengan skema KRIS, keputusan akhir mengenai besaran iuran akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Download dan Instal eFootball PES 2024 Mobile APK, OBB, dan Data dengan Mudah

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Struktur Tarif Lama yang Masih Berlaku

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian berdasarkan kelas, dengan rincian tarif sebagai berikut:

  • Kelas 1: Iuran Rp150.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran Rp100.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk pekerja formal, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Perubahan Besar: Penghapusan Kelas dan Penerapan Sistem KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, tanpa membedakan kelas perawatan, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan:

Baca juga:

Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya

  • Penghapusan Kelas: Peserta tidak akan lagi dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan dengan standar yang sama.
  • Penyesuaian Iuran: Tarif iuran baru akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, sementara tarif lama masih berlaku selama masa transisi.
  • Standar Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar baru yang lebih merata.

Dengan penerapan sistem KRIS dan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjangkau bagi seluruh peserta.

#KRIS #Kelas Rawat Inap Standar #Tarif BPJS Kesehatan #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Biaya pengobatan keracunan MBG akan ditanggung negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG
Indonesia
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Lifestyle
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Skrining BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan awal yang dirancang untuk mengetahui riwayat kesehatan peserta JKN-KIS
ImanK - Senin, 08 September 2025
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bagikan