Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

ImanKImanK - Minggu, 19 Januari 2025
Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Foto Doc. BPJS

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Tarif BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan

Latar Belakang Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan stabilitas politik yang mempengaruhi penetapan tarif.

Meskipun tarif baru akan disesuaikan dengan skema KRIS, keputusan akhir mengenai besaran iuran akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Download dan Instal eFootball PES 2024 Mobile APK, OBB, dan Data dengan Mudah

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Struktur Tarif Lama yang Masih Berlaku

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian berdasarkan kelas, dengan rincian tarif sebagai berikut:

  • Kelas 1: Iuran Rp150.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran Rp100.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk pekerja formal, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Perubahan Besar: Penghapusan Kelas dan Penerapan Sistem KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, tanpa membedakan kelas perawatan, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan:

Baca juga:

Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya

  • Penghapusan Kelas: Peserta tidak akan lagi dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan dengan standar yang sama.
  • Penyesuaian Iuran: Tarif iuran baru akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, sementara tarif lama masih berlaku selama masa transisi.
  • Standar Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar baru yang lebih merata.

Dengan penerapan sistem KRIS dan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjangkau bagi seluruh peserta.

#KRIS #Kelas Rawat Inap Standar #Tarif BPJS Kesehatan #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Fun
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara online
ImanK - Jumat, 11 Juli 2025
Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website
Indonesia
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Apabila peserta tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Juni 2025
7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?
Indonesia
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN
Indonesia
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Juni 2025
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Dinas KPKP DKI tengah membuat kajian terkait pembangunan puskeswan. Barulah di 2026 pembangunan dilakukan di lima wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan
Indonesia
Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
Guna memastikan perlindungan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
Indonesia
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Ada laporan WNA yang berobat setelah mengunjungi tempat hiburan malam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
Bagikan