Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

ImanKImanK - Minggu, 19 Januari 2025
Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Foto Doc. BPJS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Peraturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga:

Ramalan Zodiak 17 Januari 2025: Kesehatan Anda Apa Kabar?

Tarif BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan

Latar Belakang Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan JKN dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah memperhitungkan beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, dan stabilitas politik yang mempengaruhi penetapan tarif.

Meskipun tarif baru akan disesuaikan dengan skema KRIS, keputusan akhir mengenai besaran iuran akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:

Download dan Instal eFootball PES 2024 Mobile APK, OBB, dan Data dengan Mudah

Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa sistem KRIS akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Struktur Tarif Lama yang Masih Berlaku

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan pembagian berdasarkan kelas, dengan rincian tarif sebagai berikut:

  • Kelas 1: Iuran Rp150.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran Rp100.000 per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk pekerja formal, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Perubahan Besar: Penghapusan Kelas dan Penerapan Sistem KRIS

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, tanpa membedakan kelas perawatan, dan memastikan fasilitas kesehatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan:

Baca juga:

Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya

  • Penghapusan Kelas: Peserta tidak akan lagi dibagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan dengan standar yang sama.
  • Penyesuaian Iuran: Tarif iuran baru akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, sementara tarif lama masih berlaku selama masa transisi.
  • Standar Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan diwajibkan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar baru yang lebih merata.

Dengan penerapan sistem KRIS dan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025, diharapkan layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjangkau bagi seluruh peserta.

#KRIS #Kelas Rawat Inap Standar #Tarif BPJS Kesehatan #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Komisi IX DPR menyoroti wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. Hal itu dinilai cukup membebani rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
Bagikan