Target Vaksinasi Pemprov DKI Tercapai Meski 5 Ribu Pendaftar Tak Lolos 'Screening'

Jumat, 18 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim antusiasme masyarakat tinggi dalam mengikuti vaksinasi COVID-19, baik warga ber-KTP DKI Jakarta maupun warga bekerja/bersekolah yang berdomisili DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ada sebanyak 107.651 orang yang datang ke lokasi vaksinasi pada Kamis (17/6) kemarin. Namun, sekitar 5.000 pendaftar harus menunda vaksinasi karena tidak lolos screening kesehatan.

Baca juga:

Jokowi Janji Vaksinasi Pekerja Publik Seluruh Wilayah Indonesia Setelah Jakarta

"Alhamdulillah, mulai kemarin angka ini sudah tercapai. Namun, tugas kita sekarang adalah mempertahankan angka itu secara konsisten dan bahkan terus meningkatkannya,” ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/6).

Masyarakat yang tidak lolos screening adalah mereka yang menderita sakit atau demam dengan suhu 37.5 C, sedang hamil, mengidap hipertensi dan tetap tinggi setelah pemeriksaan.

Orang mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak, memiliki alergi berat, mengidap autoimun, sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah dan sedang mendapat pengobatan imunosupresan juga tidak lolos screening vaksinasi.

Tren Vaksinasi Perlu Diiringi Transparasi ke Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Selain melakukan sosialiasi dan edukasi, Pemprov DKI melakukan beberapa pendekatan sebagai strategi percepatan dan meningkatkan minat masyarakat untuk mengikuti vaksinasi di ibu kota.

Pertama, Berbasis komunitas dengan pengerahan warga di tingkat RT/RW, pengerahan asosiasi informal dan sektor ekonomi tertentu, seperti asosiasi dan paguyuban. Lalu, percepatan di komunitas besar seperti rusun dan apartemen dan Pengelolaan kelompok khusus seperti kelompok disabilitas dan orang terlantar.

Baca juga:

Masyarakat Tionghoa Gelar Vaksinasi COVID-19 untuk Warga Bandung

Kedua, berbasis tempat kerja atau institusi pendidikan, perkantoran/perusahaan dan lembaga permasyarakatan. Ketiga, Berbasis tempat umum seperti tempat perbelanjaan dan pasar tradisional, bandara, terminal, dan stasiun serta tempat keramaian lainnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan