Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang

Senin, 10 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Redenominasi rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Baca juga:

BI Masih Cari Waktu Yang Pas Buat Redenominasi Rupiah

Bank Indonesia (BI) menegaskan implementasi redenominasi rupiah akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, serta memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.

"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta, Senin (10/11).

Ramdan menambahkan BI memastikan proses redenominasi dirancang secara matang dan melibatkan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga:

Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan

Saat ini, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.

"Bank Indonesia bersama Pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," tandas pejabat BI itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan