Tanpa Label SNI, Pedagang Wajib Kembalikan Dagangan ke Importir
Jumat, 30 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan RI mengimbau para pedagang untuk mengembalikan kembali barang dagangannya ke pemasok jika tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemasok dan tidak memperdagangkan barang, kalau pemasoknya distributor maka dibalikan kepada importir, dan informasikan kepada kami siapa importirnya," tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI Jalan M I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat, (30/10).
"Mengedarkan produk dalam negeri dan impor yang tidak sesuai SNI itu melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas Widodo.
Untuk itu pihaknya menghimbau para pengecer untuk memiliki salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dari pihak produsen, importir, ataupun pemasok produknya.
"Jadi kalau ingin impor barang harus mengetahui dulu peraturan di Indonesia, para pelaku usaha wajib mengetahui, kalau meskipun 20 kalau sudah diberlakukan maka produk itu harus sesuai dengan SNI artinya harus memiliki SPPT SNI, kecuali untuk dipakai sendiri, kalau diperdagangkan wajib memiliki salinan SPPT SNI," pungkasnya. (Rfd)
Baca Juga: