Tangkap Kader Partai Ummat, Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Bulu

Selasa, 15 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri buka suara perihal penangkapan RH, salah satu kader Partai sebagai terduga teroris di Bengkulu.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.

Baca Juga

MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurus Diduga Terlibat Terorisme

"Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," ujar Aswin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/2).

Menurut Aswin, penegakan hukum didasari karena alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu. Kinerja yang dilakukan aparat Densus, lanjut dia juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.

Baca Juga

Densus Tangkap Ketua Jaringan Teroris JI Bengkulu

"Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88," tegas pejabat Densus 88 itu.

Sekedar informasi, Densus meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu (9/2) lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999.

Salah satu terduga terorisme berinisial RH yang ditangkap diketahui sebagai kader Partai Ummat. Partai membenarkan yang bersangkutan baru bergabung kurang dari sebulan. Tersangka RH diketahui juga merangkap sebagai ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggalnya. (Knu)

Baca Juga

Terduga Teroris Dicokok di DIY Ikut Terlibat Bom Gunung Sepuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan