Tanah Sitaan Koruptor Bakal Dijadikan Perumahan Rakyat
Selasa, 29 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengusulkan tanah sitaan koruptor dijadikan perumahan rakyat. Usul tersebut, kata dia, sudah disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal itu disampaikan politikus yang karib disapa Ara itu dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
"Saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan," kata Ara.
Baca juga:
Ara mengaku akan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas pemanfaatan tanah sitaan hasil korupsi tersebut.
"Dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat. Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil," ujarnya.
Baca juga:
Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Tanah 2,5 Hektar Buat Rumah Rakyat
Dalam kesempatan ini, Ara juga meminta Komisi V memfasilitasi rapat bersama Menteri Keuangan. Termasuk, pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar permasalahan tanah bisa rampung.
"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh nggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat. Harganya jadi sangat murah,” pungkasnya. (Pon)