Takut Lawan Aturan Anies, Bioskop Takkan Izinkan Balita dan Lansia Masuk

Kamis, 09 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengaku akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak mengizinkan anak berusia di bawah 5 tahun (balita) dan lansia menonton bioskop di tengah pandemi corona.

"Iya, kita pengusaha ikut saja, jangan ngelawan lah ikut aja, mau kemana ikut, jadi jangan bikin pusing pemerintah juga," kata Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin saat dihubungi wartawan, Kamis (9/7).

Baca Juga

Bioskop Kembali Buka, Warga DKI Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

GPBSI telah bersepakat pada tiga pekan mendatang atau tanggal 29 Juli 2020 bioskop mulai beroperasi kembali. Hal itu menyusul adanya lampu hijau dari Pemprov DKI.

GPBSI ini merupakan para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," jelas Djonny.

Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan COVId-19 di bioskop sesuai dengan arahan pemerintah. Karena itu pihaknya juga akan melakukan rapat untuk membahas hal ini.

"Setelah terima buku protokolnya, kita besok sosialisasi, perbanyak dan kita bikin semacam surat ederan juga seluruh bioskop," tuturnya.

Ia juga akan mengikuti pemerintah mengenai pembatasan penonton yang hanya 50 persen dari kapasitas, meskipun mempunyai dampak bagi pengelola bioskop.

"Nanti kita evaluasi, apakah nanti tiketnya kita naikkan, atau gimana, setelah sebulan kita lihat. Jadi tetap profesional kita gitu," tutupnya.

Baca Juga

Duit Rp430 Juta Warga Pelanggar PSBB DKI Transisi Masuk Kantong Pemprov

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140 tahun 2020 tentang pembukaan bioskop. Dalam SK tersebut disebutkan maksimal penonton bioskop diwajibkan hanya 50 persen.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung. Pengelola bioskop juga mengharuskan menyediakan hand sanitizer.

Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan