Duit Rp430 Juta Warga Pelanggar PSBB DKI Transisi Masuk Kantong Pemprov
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi. (Antara/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima uang sanksi denda sebesar Rp430,71 juta dari para pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 5 Juni hingga 1 Juli 2020. Duit ratusan juta rupiah itu disetorkan ke kas daerah.
"Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp240.960.000, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp188.750.000 sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp430.710.000," kata Kasatpol PP DKI, Arifin memberikan rinciannya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Adapun jenis penindakan atau sanksi itu terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial. Teguran tertulis mencapai 60 pelanggar, untuk pelanggaran sosial sebanyak 15.116 orang. Sedangkan sanksi denda ada 1.380 pelanggar.
Menurut Arifin, penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB telah diatur sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Mereka yang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
"Tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau faislitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan kemudian tempat kapasitas umum, jam kerja mislanya hand sanitizer seprti itu yang memang lakukan penindakan," ungkapnya.
Para pelanggar itu, kata Arifin, terjaring di berbagai tempat, mulai pasar, stasiun, terminal, dan 15 cek point yang tersebar di perbatasan Jakarta-Depok-Tangerang Bekasi.
"Apakah dia roda dua atau empat kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan. Pendisiplinannya di situ," tutup orang nomor satu di Satpol PP DKI itu. (Asp)
Baca Juga
Sempat Dibilang Hoaks, PSBB Jakarta Akhirnya Diperpanjang dan Masuk Masa Transisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?