Duit Rp430 Juta Warga Pelanggar PSBB DKI Transisi Masuk Kantong Pemprov

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2020
Duit Rp430 Juta Warga Pelanggar PSBB DKI Transisi Masuk Kantong Pemprov

Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi. (Antara/Ricky Prayoga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima uang sanksi denda sebesar Rp430,71 juta dari para pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 5 Juni hingga 1 Juli 2020. Duit ratusan juta rupiah itu disetorkan ke kas daerah.

"Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan Rp240.960.000, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum Rp188.750.000 sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp430.710.000," kata Kasatpol PP DKI, Arifin memberikan rinciannya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB Transisi, PSI: Keputusan Tepat

Adapun jenis penindakan atau sanksi itu terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial. Teguran tertulis mencapai 60 pelanggar, untuk pelanggaran sosial sebanyak 15.116 orang. Sedangkan sanksi denda ada 1.380 pelanggar.

Toko pedagang yang tutup dijaga aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan untuk sterilisasi cegah penyebaran COVID-19 di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Toko pedagang yang tutup dijaga aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan untuk sterilisasi cegah penyebaran COVID-19 di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Menurut Arifin, penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB telah diatur sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Mereka yang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.

"Tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau faislitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan kemudian tempat kapasitas umum, jam kerja mislanya hand sanitizer seprti itu yang memang lakukan penindakan," ungkapnya.

Para pelanggar itu, kata Arifin, terjaring di berbagai tempat, mulai pasar, stasiun, terminal, dan 15 cek point yang tersebar di perbatasan Jakarta-Depok-Tangerang Bekasi.

"Apakah dia roda dua atau empat kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan. Pendisiplinannya di situ," tutup orang nomor satu di Satpol PP DKI itu. (Asp)

Baca Juga

Sempat Dibilang Hoaks, PSBB Jakarta Akhirnya Diperpanjang dan Masuk Masa Transisi

#PSBB #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pramono mengungkapkan bahwa saat ini subsidi yang ditanggung Pemprov per tiket Transjakarta sudah melebihi Rp9.000
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
TPU Karet Bivak dan TPU Tanah Kusir adalah lokasi yang menerapkan sistem tumpang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
Pramono kini memberikan izin agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melaksanakan proses lelang pada November dan Desember
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Indonesia
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Fajar juga mengakui adanya hambatan signifikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menambah TPU baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Bagikan