Bioskop Kembali Buka, Warga DKI Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Yakni pada tanggal 6-16 Juli
Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Senin (6/7)
Baca Juga
PSI Minta Pemprov DKI Subsidi Siswa yang Terpaksa Masuk Swasta
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020. Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.
Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan COVID-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling satu kursi, yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," ujar Cucu di Jakarta, Selasa (7/7).
Sementara itu, Cucu juga mengimbau pengunjung membeli tiket secara online. "Disarankan pembelian (tiket) secara online atau pembayaran dilakukan secara non-tunai atau cashless," ungkap Cucu.
Lalu, gelanggang olahraga kecuali gelanggang renang atau kolam renang juga kembali diizinkan buka. Sektor tersebut dibuka pada 12 Juli-16 Juli 2020.
Cucu mengatakan, pihaknya meminta kepada pelaku usaha yang sudah diizinkan kembali buka itu untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
Baca Juga
Pengamat: Kenapa harus Marah-marah, Kalau Akhirnya tidak Ada Reshuffle
"Ada ketentuan umum, kapasitas 50 persen," katanya.
Setiap pengunjung yang akan masuk juga wajib dicek suhu tubuh. Selain itu, protokol kesehatan juga harus dipatuhi yakni menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer hingga menjaga jarak. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?